Tujuan DDB adalah untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kendaraan
bermotor dimanapun dan kapanpun.
Keselamatan adalah kunci sukses anda bekerja, tidak ada arti yang lain jika
anda mendapatkan kecelakaan dalam bentuk apapun, karena setiap
kecelakaan menimbulkan kerugian baik phisik maupun non phisik.
Maka untuk itu anda diharuskan mematuhi semua aturan-aturan yang
berhubungan dengan Keselamatan Kendaraan Bermotor yang berlaku di
daerah kerja Perusahaan seperti berikut;
A. Surat Izin Mengemudi
Hanya pegawai yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) saja yang diizinkan
untuk mengendarai kendaraan bermotor perusahaan dan kendaraan.
B. Tanggung Jawab Pengemudi
1. Mengemudi tanpa kecelakaan untuk urusan Perusahaan merupakan kunci
tanggung jawab tugas. Hal ini merupakan sikap seorang pengemudi profesional.
a) Seorang pengemudi profesional harus bersikap sempurna untuk menjaga
agar pada setiap perjalanan tidak terjadi kecelakaan, tidak ada hampir terjadi
kecelakaan, tidak ada pelanggaran lalu lintas, tidak ada keterlambatan, tidak
ada kerusakan mekanis yang disebabkan oleh kelalaian mengemudi.
b) Sikap seorang pengemudi profesional dibuktikan dari tanggung jawabnya
terhadap yang berikut:
− melakukan pemeriksaan pra-perjalanan atas kendaraan dan peralatan
darurat
− menjaga keselamatan penumpang, termasuk penggunaan sabuk pengaman
oleh setiap orang,
− melaporkan kerusakan untuk dilakukan perbaikan,
− merencanakan rute,
− mematuhi undang-undang lalu-lintas, dan
− menjadi pengemudi yang defensif.
c) Mencegah terjadinya kecelakaan walaupun cuaca buruk, kesalahan orang
lain, keadaan jalan yang buruk dll.
2. Pengemudi kendaraan Perusahaan juga bertanggung jawab atas keselamatan
pegawai yang membantu memunggah atau menurunkan muatan, atau mereka
yang bekerja diatas atau di sekitar kendaraan.
3. Semua pengemudi harus mengikuti kursus mengemudi defensif, ikut serta
dalam program penjelasan serta mengikuti kursus penyegar setengah hari
setiap dua atau tiga tahun sekali.
4. Pengemudi bertanggung jawab terhadap akibat pelanggaran.
5. Pengemudi CPI harus melakukan pemeriksaan pra-perjalanan mengenai:
a. Registrasi kendaraan yang masih berlaku
b. Prosedur kecelakaan / perbaikan
c. Kondisi dan operasi setiap bagian kendaraan
6. Pengemudi tidak diizinkan mengoperasikan peralatan perusahaan yang rusak
atau tidak menurut undang-undang.
C. Prinsip-Prinsip Mengemudi Defensif
Semua pengemudi harus mengikuti teknik dan taktik mengemudi dengan defensif
berikut:
1. Sasaran Sempurna Dalam Mengemudi
a) Memandang berulang-ulang dalam zona rencana (30 detik + ke depan)
b) Memandang dengan konsisten selama 15 detik.
c) Melihat ke depan untuk mengantisipasi masalah.
d) Mengurangi kecepatan karena sasaran berkurang oleh kepadatan lalu-lintas,
tikungan, bukit, kabut, malam, hujan, dll.
e) Menjaga kendaraan agar tetap berada ditengah.
2. Usahakan Pandangan Yang Lebih Luas
a) Jarak mengikuti dari belakang yang baik: 4-6 detik dalam kondisi ideal; lebih
lama waktunya jika jalan basah/licin; lebih lama ketika dikuntil dari belakang.
b) Jarak mengiring yang cukup memberi kesempatan bagi mata untuk
memandang semua yang ada di sekitar kendaraan.
c) Membuat keputusan lebih awal.
3. Terus Melihat Sekeliling - Pada Ke-empat Sisi Kendaraan Plus
a) Gerakkan mata minimal setiap 2 detik.
b) Lihat kaca spion setiap 5 - 6 detik.
c) Perhatikan simpang sebelum masuk.
d) Hindarkan menatap lama-lama (staring) ketika menilai situasi (berhenti,
kurangi kecepatan, ubah posisi, lihat ke arah lain, bunyikan klakson)
e) Jarak mengiring yang cukup merupakan kunci untuk memperoleh waktu
mengerakkan pandangan.
4. Usahakan Siaga Penuh
a) Dekati persimpangan dengan mengurangi kecepatan hingga merasa pasti
untuk dapat masuk dengan aman dan bersiap untuk berhenti.
b) Dekati sebagian besar persimpangan, terutama persimpangan yang
terhalang, dengan meletakkan kaki pada pedal rem.
c) Jaga jarak sekeliling kendaraan dibahagian depan jika terjepit di tengah-
tengah.
d) Sesuaikan kecepatan untuk menghadapi tindakan pengemudi lain.
e) Pertahankan jarak mengiring yang tepat.
f) Tanya diri sendiri “Bagaimana jika ……? Bersiap-siap untuk menghadapi
tindakan orang lain, keadaan jalan, dan cuaca.
g) Ketika berhenti, jaga agar ada jarak satu kendaraan ke depan.
h) Patuhi peraturan mundur yang aman.
5. Pastikan Bahwa Mereka Melihat Anda
a) Komunikasikan keberadaan dan maksud anda kepada orang lain: bunyikan
klakson, gunakan lampu jauh, lampu rem dan tanda dengan tangan tangan.
b) Pandang mata pengemudi lain dan para pejalan kaki.
c) Hidupkan lampu jauh pada siang hari, terutama pada jalan dua jalur. Hal ini
membantu orang lain untuk melihat anda.
d) Ambil jalur yang benar jauh-jauh hari.
D. Memulai dengan Aman
Pengemudi kendaraan Perusahaan harus berjalan sekeliling kendaraan sebelum
menghidupkan kendaraan tersebut untuk memeriksa kemungkinan adanya
penghalang atau kondisi yang tidak menguntungkan.
E. Mundur dengan Aman
Hindari kecelakaan waktu mundur dengan mempraktekkan prinsip-prinsip
mengemudi defensif berikut:
1. Jika mungkin, JANGAN MUNDUR.
2. Jika masuk fasilitas atau lokasi lapangan, usahakan parkir dimana anda tidak
perlu mundur. Kecuali jika parkir di tempat parkir yang telah ditentukan.
3. Jika pada fasilitas/lokasi ada larangan berputar tanpa mundur, parkir pada jalan
raya dan masuk ke fasilitas dengan berjalan kaki.
4. Posisikan kendaraan anda agar gerakan awal anda nantinya adalah maju ke
depan.
5. Rencanakan parkir anda agar anda dapat maju ke depan jika berangkat nanti.
6. Jika aman, mundurkan kendaraan anda pada tempat parkir agar anda dapat
maju ketika siap untuk berangkat nanti.
7. Jika gerakan awal anda harus mundur, periksa di sekeliling kendaraan anda
sambil berjalan untuk memastikan bahwa ruangan tidak ada penghalang.
8. Mulai mundur dengan segera.
9. Mundur perlahan-lahan.
10. Gerakkan pandangan anda: gunakan kaca spion, lihat keluar jendela, dan putar
tubuh anda untuk melihat keluar melalui jendela belakang jika mungkin.
11. Mundur secukupnya saja sebelum dapat maju.
12. Bunyikan klakson atau gunakan alat lain untuk memastikan bahwa orang lain
melihat anda dan tidak akan bergerak ke ruangan yang anda tuju.
13. Gunakan pemandu jika perlu. Pastikan bahwa pemandu tersebut berdiri di
tempat yang aman, dan anda setuju dengan aba-aba tangan yang dibuatnya,
serta anda berdua saling berpandangan.
14. Sekali lagi, jika mungkin JANGAN MUNDUR!!!
F. Memarkir dengan Aman
1. Jangan parkir di belakang kendaraan lain atau dengan posisi yang menempatkan
kendaraan anda “tidak kelihatan ”oleh pengemudi kendaraan lain.
2. Kendaraan harus diparkir di pinggir jalan yang tidak menghalangi lalu-lintas dan
kendaraan lain.
3. Pintu harus ditutup.
4. Mesin dimatikan.
5. Pastikan bahwa transmisi pada posisi ”parkir” dan pasang rem tangan.
6. Untuk kendaraan yang diparkir pada penurunan dan pendakian:
a. Roda depan dihadapkan dengan benar ke trotoar atau pinggir jalan, dan
b. Pick-up dan truk, yaitu untuk operator lapangan, juru las, dll., roda belakang
harus “dihambat” dengan benar.
c. Pasang rem tangan.
7. Untuk kendaraan tanpa rem angin atau listrik, tidak dijaga:
a. Pasang transmisi otomatis pada posisi “parkir” atau transmisi standar pada
“gigi rendah” berlawanan dengan arah pendakian, serta
b. “Matikan” mesin,
c. Pasang rem tangan,
d. Hambat roda belakang.
8. Untuk kendaraan dengan rem angin atau rem listrik dengan power take-off:
a. Pasang rem tangan dan rem mikro (jika ada), dan
b. Hambat roda belakang dengan benar.
9. Untuk kendaraan dengan rem angin atau rem listrik, tidak menggunakan power
take-off - tidak dijaga:
a. “Matikan” mesin, dan
b. Pasang transmisi pada “gigi rendah”, dan
c. Pasang rem tangan atau rem mikro (jika ada).
G. Penggunaan Sabuk Pengaman
Pengemudi dan penumpang harus memasang sabuk pengaman mereka jika
mengendarai kendaraan perusahaan. Pengemudi bertanggung jawab atas
pemakaian sabuk pengaman oleh penumpang.
H. Pengoperasian yang Aman
1. Perkakas, peralatan, kertas, dll. tidak boleh dibiarkan berserakan dalam ruangan
truk atau ruangan penumpang. Gunakan chart holder atau clipboard untuk
kertas.
2. Memuat Barang
a) Truk atau kendaraan lain tidak boleh dimuat dengan beban melebihi batas
berat untuk barang atau penumpang yang telah ditetapkan.
b) Semua muatan kendaraan harus disusun rapi dan diikat, dan bagian belakang
yang menonjol 4 (empat) kaki melebihi badan kendaraan harus diberi
bendera merah.
c) Bahan peledak, racun serangga, cairan yang mudah menyala dan mudah
terbakar harus diangkut dalam kemasan yang aman diluar ruangan
penumpang. Semua persyaratan undang-undang untuk kemasan, plakat,
label, dll.harus dipatuhi.
d) Jika terjadi kerusakan, kendaraan harus diparkir diluar jalur jalan raya jika
mungkin.
e) Jika kerusakan terjadi dalam jarak 500 kaki dari tikungan, punggung bukit
atau penghalang pemandangan lain, pengemudi harus meletakkan tanda atau
alat peringatan (mis. segitiga merah atau alat yang bercahaya) ke arah yang
memberi peringatan kepada lalu-lintas. Alat pemberi peringatan harus
diletakkan tidak kurang dari 100 kaki atau tidak lebih dari 500 kaki dari
kendaraan yang rusak.
3. Penumpang
Penumpang harus diangkut pada tempat duduk yang telah ditentukan yang
dilengkapi dengan sabuk pengaman atau alat pengaman lain.
4. Telepon genggam.
Telepon genggam tidak boleh digunakan atau menjawab panggilan oleh si
pengemudi sewaktu kendaraan sedang berjalan. Pengemudi harus berhenti
keluar jalan sebelum menggunakan telepon genggam.